Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tegas OSO: HKTI Moeldoko Satu-satunya yang Legal

Tegas OSO: HKTI Moeldoko Satu-satunya yang Legal Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang menegaskan, organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) hanya ada satu di Indonesia, yaitu yang saat ini dipimpin Moeldoko, selaku Ketua Umum HKTI periode 2017-2020.

"HKTI cuma satu, HKTI yang dipimpin Moeldoko," kata Oesman Sapta Odang yang akrab dipanggil OSO pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HKTI 2018 di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin 30/4/2018).

Dalam keterangan tertulis HKTI, OSO mengungkapkan, keluarga besar HKTI tidak salah memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum, karena mantan panglima TNI itu memiliki hobi di bidang pertanian.

Karena itu, OSO yang juga menjabat Ketua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI itu meminta seluruh insan HKTI di derah untuk neningkatkan karyanya bagi petani di Indonesia.

"Saya sebagai Ketua DPD akan memfasilitasi HKTI dengan daerah untuk memberikan solusi petani," katanya.

Pernyataan OSO itu memperkuat penegasan Ketua Umum HKTI Moeldoko yang sudah berulangkali menyampaikan bahwa HKTI yang dipimpinnya adalah yang legal karena sudah mendapat pengakuan dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU- 0000056.AH.01.08 tahun 2018.

Moeldoko mendapat amanah menjadi Ketua Umum HKTI pada tanggal 10 April 2017. Dan kepengurusan HKTI Periode 2017-2020.

"HKTI yang saya pimpin adalah satu-satunya HKTI yang legal, sehingga saudara-saudara jangan pernah ragu untuk berkarya dan bekerja memakmurkan petani dan membangun pertanian Indonesia," kata Moeldoko yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu.

Ketum HKTI itu meminta seluruh pengurus daerah HKTI menunjukkan eksistensinya dengan berkarya membantu menyejahterakan petani. HKTI harus memberikan solusi bagi para petani dan pertanian Indonesia.

Sekretaris Jenderal HKTI Bambang Budi Waluyo memaparkan Rakernas HKTI merupakan amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI yang harus dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional HKTI. Hasil Rakernas ini akan ditindaklanjuti oleh pengurus daerah dengan melaksanakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) untuk membahas implementasi program.

Rakernas HKTI 2018 membahas tiga materi utama, yaitu Rencana Strategis (Renstra) HKTI, Peraturan Organisasin(PO), dan Program Kerja HKTI. Sementara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HKTI juga dibahas untuk menjadi bahan rekomendasi pada Musyawarah Nasional (Munas) HKTI mendatang.

Rakernas HKTI diikuti oleh Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Kabupaten dan Kota (DPK), Badan Otonom dan organisasi sayap HKTI: Pemuda Tani HKTI dan Perempuan Tani HKTI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: