Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SNI Wajib Pelumas Bakal Diberlakukan Juni 2018

SNI Wajib Pelumas Bakal Diberlakukan Juni 2018 Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif bisa diterapkan pada Juni 2018. Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian," kata Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Bogor, Jumat (27/4/2018).

Menurut Sigit, proses review di WTO tersebut akan memakan waktu tiga bulan.

"Nah, sekarang sudah memasuki bulan kedua. Kalau tidak ada sanggahan, seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI pelumas ini, atau paling lambat sekitar bulan Juni," tuturnya.

Sigit mengatakan, SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik.

"Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, apalagi seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas," tegasnya.

Ia menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, pihaknya telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia serta laboratorium untuk uji performa. "Ini yang sedang kita siapkan," imbuhnya.

Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI, yaitu pelumas motor bensin empat tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin empat tak sepeda motor, pelumas motor bensin dua tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin dua tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: