Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Pekerjaan Setnov di Penjara?

Apa Pekerjaan Setnov di Penjara? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua DPR Setya Novanto ingin merenung saat menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya ingin melakukan kontemplasi diri setelah menghadapi perkara hukum yang cukup menyita waktu dan tenaga. Ia menambahkan Setnov sudah legowo untuk menerima putusan sidang.

"(Setnov) mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan KTP elektronik dan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto dengan Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar, dan Sukartono sebagai anggota juga mencabut hak politik Setnov selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Vonis terhadap Setnov lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 7,435 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan, baik Setnov maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan permohonan banding terhadap putusan. Masa pikir-pikir berlangsung lamanya tujuh hari.

Pada Senin (30/4/2018) juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

"Tindakan lebih lanjut tentu saja mencermati fakta persidangan dan melakukan pengembangan KTP-e untuk mencari pelaku yang lain karena kami menduga masih ada pihak lain baik dari sektor politik, swasta maupun dari kementerian yang harus bertanggung jawab dalam proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: