Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadli Zon: Era Jokowi Hidup Buruh Semakin Suram

Fadli Zon: Era Jokowi Hidup Buruh Semakin Suram Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan bahwa kehidupan buruh di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin suram. Fadli menuding pemerintahan Presiden Jokowi terus-menerus mengorbankan kepentingan buruh lokal demi memuluskan kepentingan investasi asing.

“Pemerintah terus merilis berbagai aturan yang menyerahkan kesempatan kerja di dalam negeri kepada buruh asing, termasuk untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Selain itu, pemerintah juga selalu menyangkal dan menutup mata atas membanjirnya buruh kasar asal Tiongkok di Indonesia. Ini membuat kehidupan perburuhan menjadi suram," Kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/5/2018).

Parahnya, lanjut Fadli, alih-alih melakukan penegakan hukum yang tegas dan ketat, pemerintah justru semakin melonggarkan aturan tentang tenaga kerja asing. Ia mencontohkan, tiga tahun lalu misalnya lewat Permenakertrans nomor 16 tahun 2015, pemerintah telah menghapuskan kewajiban memiliki kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

“Belum setahun, peraturan itu kembali diubah menjadi Permenakertrans nomor 35 tahun 2015. Jika sebelumnya diatur bahwa setiap satu orang TKA yang dipekerjakan perusahaan harus dibarengi dengan kewajiban merekrut 10 orang tenaga kerja lokal, maka dalam Permenakertrans No. 35/2015, ketentuan itu tidak ada lagi,” tegasnya.

Itu bukan regulasi terakhir yang merugikan kepentingan kaum buruh. Bulan lalu, tanpa kajian seksama atau melalui proses konsultasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, pemerintah justru meluncurkan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ia menilai Perpres 20/2018 secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).Meskipun Perpres masih mempertahankan ketentuan tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),namun, karena sudah tanpa IMTA, maka tidak ada lagi proses screening atau verifikasi terhadap kebutuhan riil tenaga kerja asing. Dengan kata lain, semua RPTKA ke depannya otomatis disetujui, apalagi kini seluruh prosesnya dipersingkat tinggal dua hari saja.

"Menurut saya, kebijakan ini sangat ceroboh dan berbahaya, selain tentu saja melanggar ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Setelah menghapus IMTA, Perpres 20/2018 juga membuat perkecualian mengenai kewajiban membuat RPTKA. Pada pasal 10 ayat 1a disebutkan bahwa pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris tidak diwajibkan memiliki RPTKA.

Ketentuan ini juga menyalahi UU 13/2003 pasal 42 ayat 1 dan pasal 43 ayat 1. Sebab, seharusnya perkecualian bagi jabatan komisaris dan direksi untuk orang asing hanyalah dalam hal penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dan pelatihan pendidikan saja. "Bukan kewajiban atas RPTKA-nya,” jelasnya.

Fadli menilai kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan saat ini kacau balau. "Hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor banyak aturan dilabrak," katanya. Klaim bahwa Perpres No. 20/2018 ini disusun untuk melindungi tenaga profesional, kata Fadli, juga omong kosong. Pasal 6 ayat 1 mengatur bahwa seorang tenaga kerja asing boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: