Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nakhoda Kapal Penyebab Minyak Tumpah Resmi Ditahan

Nakhoda Kapal Penyebab Minyak Tumpah Resmi Ditahan Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Polda Kaltim menahan ZD (50), nakhoda kapal MV Ever Judger yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus patahnya pipa bawah laut Pertamina sehingga menyebabkan minyak mentah keluar ke permukaan dan terbakar di Teluk Balikpapan.

ZD ditahan mulai, Selasa (1/5), di rumah tahanan Polairud Balikpapan jalan AWS Syahranie, Balikpapan. Sebelumnya pada, Senin kemarin (30/4/2018), ZD nakoda asal Tiongkok ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

"Sudah kita tahan kemarin (1/5/2018). Diakan tersangkan dan kita tahan  karena telah salah memahami perintah kepada ABK saat melego jangkar di Teluk Balikpapan," kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpian (2/5/2018).

ZD selama pemeriksaan dianggap kooperatif dengan didampingi pengacara dan penerjemahnya. Seluruh pertanyaan yang penyidik dijawab ZD untuk mendalami kasus tersebut.

ZD selama kasus tumpahan minyak berada di Balikpapan. karena kasus ini memiliki ancaman hokum 5 tahun keatas, kepolisian menahan yang bersangkutan.

"Kalau mau tinggal, juga tinggal dimana? Kalau nggak ditahan malah rawan karena ini pidana besar dan 5 nyawa manusia melayang," katanya.

Yustan kembali mengulang kelalaian yang diduga dilakukan ZD dalam memberikan intruksi kepada anak buahnya.

Dia kemungkinan keliru dalam mengartikan informasi dari kapal pandu saat hendak lego jangkar. "Mualim 1 menurunkan jangkar satu segel yang seharusnya 1 meter di atas permukaan laut sesuai dari perintah kapal pandu," ulasnya.

"Sehingga ketika diturunkan, jangkar langsung menyentuh dasar laut lalu memutuskan pipa minyak dan kecepatan kapal saat itu 5 knot," sambungnya.

Nakhoda kapal pengangkut batu bara itu dijerat pasal berlapis yakni pasal di KUHP dan UU Lingkungan HIdup.

"Pasal yang dikenakan yakni 98 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta pasal 359 KUHP karena disangkakan bersalah menyebabkan matinya orang. Hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun," tukas Yustan.

Diketahui terjadi tumpahan minyak pada Sabtu dini hari, 31 Maret 2018 lalu, selain tumpahan minyak yang memenuhi laut dan pesisir Balikpapan, juga menimbulkan kebakaran besar di tengah tumpahan minyak itu sehingga 5 pemancing tewas terbakar.

Minyak mentah yang bersumber dari putusnya pipa distribusi Lawelawe ke kilang pengolahan Pertamina membuat Teluk Balikpapan hingga muara sungai Kariangau tercemar yang luasnya menurut BNPB mencapai 12.987 hektare. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: