Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pansus Tenaga Kerja Asing Mendesak Dibentuk

Pansus Tenaga Kerja Asing Mendesak Dibentuk Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembentukan Pansus Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh DPR dinilai mendesak. Kondisi ini menyusul temuan Komisi Ombudsman terkait pelanggaran TKA.

"Jika membaca temuan Komisi Ombudsman soal TKA, pelanggaran pemerintah kelihatan sangat serius. Itulah mengapa Pansus TKA oleh DPR penting. Pemerintah tak perlu takut dengan pansus," kata Anggota Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan Ahmad Zainuddin di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Zainuddin mengatakan, laporan temuan Komisi Ombudsman merupakan laporan resmi lembaga negara. Temuan ini, lanjut dia, harus ditindaklanjuti serius oleh pemerintah. Melalui Pansus ini, menurutnya, pemerintah juga bisa memberikan klarifikasi terhadap temuan tersebut. 

"Serius, dari sisi Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Kami di MPR diwajibkan menyosialisasikan empat pilar ke masyarakat. Sementara kami melihat pemerintah melanggar pilar UUD dan Pancasila dalam masalah TKA. Apa kami harus diam?" imbuh dia.

Karena itu, menurutnya, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap upaya DPR membuat Pansus TKA. Upaya politik DPR menginisiasi pansus berdasarkan pada semangat kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara. 

Ia memasktikan Pansus TKA tidak bertujuan menafikan pentingnya investasi asing di dalam negeri. Namun, kepentingan dan aspirasi masyarakat, khususnya kelas usia produktif seharusnya diprioritaskan pemerintah dalam setiap investasi yang berjalan. Apalagi, Indonesia sedang mengalami bonus demografis. 

Di sisi lain, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2017 juga menyebutkan angka pengangguran sepanjang 2017 bertambah seiring gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka pengangguran di Indonesia masih cukup tinggi, apalagi jika ditambah dengan jumlah angkatan kerja yang setengah menganggur.

"Rupiah kita belakangan merosot terus. Tapi, pemeritah malah memberi kelonggaran kepada tenaga kerja asing masuk, terutama dari satu negara tertentu. Di mana logika kepeduliannya?" ujarnya. 

Sebelumnya, Komisi Ombudsman mengumumkan enam temuan terkait arus tenaga kerja asing ke Indonesia pada pekan lalu. Penelitian tersebut dilakukan Ombudsman pada semester akhir 2017 lalu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: