Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Risih Bareng Novanto, Permintaan Yunadi Dikabulkan Hakim

Merasa Risih Bareng Novanto, Permintaan Yunadi Dikabulkan Hakim Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap pengacara Fredrich Yunadi ke Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur pada Rabu.

"Atas dasar penetapan hakim, mulai hari ini penahanan terhadap Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rutan Klas 1 Cipinang Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi meminta untuk dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan Cipinang dari rumah tahanan gedung KPK karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan Setya Novanto.

"Ke Rutan Cipinang, jadi kalau datang terlambat bukan salah saya. Di sana bisa sampai tiga jam yang jemput jaksa penuntut umum (JPU)," kata Fredrich dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/4).

"Kami ditahan satu ruangan dengan SN (Setya Novanto) sedangkan beliau adalah saksi, ini kan akan menjadi komplikasi, itu sebetulnya tidak boleh pak. Saya saja pak tadi ketemu Pak Bimanesh saya hanya salam saja langsung saya kaget. Saya hanya 'say hello' apalagi satu kamar, Pak kalau mau rasakan coba menginap semalam baru tahu apa yang terjadi," ungkap Fredrich.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: