Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Tak Bayar Uang Pengganti US$7,3 Juta, Harta Novanto Bakal Dilelang KPK

Jika Tak Bayar Uang Pengganti US$7,3 Juta, Harta Novanto Bakal Dilelang KPK Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Setya Novanto harus melaksanakan perintah hakim yang meminta mantan Ketua DPR itu membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu). dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto sebelumnya 

"Setelah itu, ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Kemarin yang sudah dititipkan 'kan Rp5 miliar. Hakim juga menegaskan hukuman uang pengganti itu dikurangi uang yang dititipkan itu," kata Febri di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Febri pun menyatakan bahwa sesuai dengan undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti setelah eksekusi dilakukan.

 

"Tentu ada waktu yang diberikan oleh undang-undang terpidana wajib untuk membayar uang pengganti itu kalau tidak membayar uang pengganti atau tidak katakanlah tidak sanggup membayar uang pengganti maka akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: