Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imigrasi Karawang Deportasi 16 TKA

Imigrasi Karawang Deportasi 16 TKA Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Karawang -

Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendeportasi atau memulangkan 16 tenaga kerja asing karena melanggar adminitrasi keimigrasian.

"Para TKA (tenaga kerja asing) yang dideportasi bekerja di Karawang dan Purwakarta," kata Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang Endy Agustiawan di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak 16 TKA yang dideportasi itu hasil dari penyisiran yang dilakukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri sekitar Kabupaten Purwakarta dan Karawang.

Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, di antaranya, izin tinggal, "overstay" serta ilegal.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni pasal 75 ayat 2 huruf F Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihaknya bisa melakukan deportasi para warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Sebanyak 16 TKA ini berasal dari beberapa negara seperti dari Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Filipina dan Jerman.

"Mereka yang dideportasi itu bukan sebagai pekerja kasar, tapi sebagai tenaga ahli," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: