Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adira Luncurkan Asuransi Mudik dengan Premi Mulai Rp35 Ribu

Adira Luncurkan Asuransi Mudik dengan Premi Mulai Rp35 Ribu Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adira Insurance meluncurkan produk khusus untuk para pemudik, yaitu Asuransi Mudik. Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi hanya Rp35.000 untuk asuransi mudik motor atau Rp75.000 untuk asuransi mudik mobil.

Business Development Division Head Adira Insurance, Tanny Megah Lestari, mengungkapkan, produk ini dirancang karena saat perjalanan mudik, risiko kecelakaan semakin meningkat. Selama mudik 2018, Adira Insurance menyediakan dua paket perlindungan, yaitu asuransi mudik motor dan asuransi mudik mobil. Dengan periode asuransi selama 14 hari, pelanggan dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan berupa pemberian santunan kematian atau cacat tetap total; penggantian biaya pengobatan karena kecelakaan; serta santunan biaya evakuasi atau ambulance.

"Tidak hanya itu, pelanggan juga akan mendapatkan jaminan santunan apabila kendaraan Tertanggung hilang maupun rusak total karena kecelakaan. Melalui asuransi ini, pelanggan akan mendapat jaminan tambahan apabila terjadi risiko pembongkaran maupun kebakaran tempat tinggal selama mudik," tutur Tanny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Untuk paket Asuransi Mudik Motor, Adira memberi santunan kematian maksimal Rp15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil, Adira memberi santunan kematian maksimal Rp40 juta. Namun, manfaat dari asuransi ini tetap dapat dinikmati oleh pelanggan yang hanya ingin sekedar menikmati lengangnya Ibu Kota Jakarta atau berlibur ke luar kota dengan periode pembelian sejak 23 April–30 Juni 2018.

Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan yang sama.

Bagi pelanggan yang ingin melaporkan klaim dapat menghubungi Adira Care 1500 456 maksimal pelaporan selama 5 hari sejak kejadian. Setelah itu, pelanggan harus mengumpulkan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya.

“Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan,” ungkap Tanny.

Berdasarkan data Koprs Lalu Lintas Polri saat mudik 2017, tercatat telah terjadi kecelakaan sebanyak 1.299 kasus. Untuk korban meninggal dunia sebanyak 292 orang, sementara korban luka berat sebanyak 356 orang. Tidak hanya itu, dengan jumlah kecelakaan tersebut telah menyebabkan kerugian materi sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: