Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin

Papa Novanto Segera Huni Lapas Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Bandung -

Mantan Ketua DPR-RI Setya Novanto segera menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah dijatuhi vonis dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo di Bandung, Jumat (4/5/2018), mengatakan, Setya Novanto akan berangkat dari Jakarta menuju Sukamiskin setelah salat jumat.

"Tadi kami telepon Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Setnov dari Jakarta setelah Jumatan, jadi kurang lebih jam 1 siang meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin," ujar Widodo kepada wartawan.

Saat tiba di Sukamiskin, menurut dia, Setnov akan menjalani masa orientasi selama enam hari. Masa orientasi ini merupakan aturan baku yang diterapkan Lapas Sukamiskin.

"Masuk ke ruangan administrasi orientasi. Dia itu di blok utara itu semuanya seperti itu SOP-nya," kata dia.

Menurut dia, tidak ada perlakuan khusus yang diterapkan Lapas Sukamiskin saat menerima Setnov. Seperti narapidana lain, pihak Lapas hanya menerima tahanan serta mencocokkan administasi untuk kemudian ditempatkan di sel tahanan.

"Semua yang datang baru berjalan sesuai SOP, biasa saja masuk diterima, diperiksa, dan dicocokkan saja. Tinggal menerima dan tidak ada persiapan apa-apa, berjalan seperti biasa," kata dia.

Setnov menerima vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis data tunggal nasional secara elektronik (KTP-el) tahun anggaran 2011-2012 oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: