Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyedia Alkes Harus Pastikan Keselamatan Pasien

Penyedia Alkes Harus Pastikan Keselamatan Pasien Kredit Foto: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dengan meningkatnya pelayanan kesehatan di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), permintaan akan produk Alkes juga meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kualitas produk. Oleh karenanya, peraturan dan pengaturan seputar produksi, distribusi dan pelayanan ALKES hingga ke masyarakat sangat kompleks dan dinamis.  

Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Andi Saguni, mengatakan, karakteristik produk ALKES mempunyai rentang yang cukup lebar dari yang sangat sederhana hingga produk-produk ALKES dengan teknologi tinggi. 

"Pemerintah terus melakukan pengawasan dan kampanye tentang pentingnya pelayanan kesehatan yang baik dengan ditunjang oleh produk-produk Alkes yang bermutu, bermanfaat dan aman dalam fasilitas layanan kesehatan seperti klinik, RS, Puskesmas, dan lain-lain, tentunya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semestinya dan terjamin keselamatannya" katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Lanjutnya, selain menjaga menjaga mutu produk Alkes, tetapi juga perlu pelatihan-pelatihan berkelanjutan untuk meningkatkan daya saing tenaga kesehatan Indonesia di dunia Internasional, sejalan dengan dinamika global.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Indonesia ( Asakindo), mengatakan, Dalam proses importasi, salah satunya sebagai contoh produk alkes, terdapat beberapa biaya-biaya wajib yang harus dikeluarkan sesuai peraturan yang berlaku seperti: asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22.

“Mengacu pada beberapa hal tersebut, maka pengusaha yang melakukan kegiatan importasi harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.” Jelas Jonker.

Sekedar informasi, sejauh ini, baru 16.667 nomor ijin edar produk alkes yang terdaftar di e-katalog dari kurang lebih 250.000 nomor ijin produk alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Karena keterbatasan proses pendaftaran Alkes ke dalam e-katalog, ditambah waktu registrasi yang tidak terjadwal secara pasti, dan mekanisme penawaran harga yang tidak wajar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: