Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Gratifikasi Bupati Mojokerto Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 16 saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi. Dalam kasus itu, Mustofa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015, Zainal Abidin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Mojokerto. Unsur saksi dari PNS Pemkab Mojokerto antara lain Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Staf Dinas PU Bina Marga, dan lain-lain.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak Rp3,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin Mendirikan Bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp2,7miliar.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: