Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BSSN: Indonesia Perlu RUU Keamanan Siber

BSSN: Indonesia Perlu RUU Keamanan Siber Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Sulistyo mengatakan dalam konteks pengaturan dunia siber, Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang mengatur dunia Internet secara menyeluruh.

"Yang penting adalah membangun tata kelola perundangan, perundangan keamanan cyber. Perlu adanya RUU mengenai keamanan cyber, kemudian baru dari situ diturunkan dalam peraturan-peraturan yang kemudian secara paralel mengimplementasikan  teknologi apa yg dibutuhkan," ujar Sulistyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Begitu strategisnya dunia siber sehingga banyak negara berkepentingan mengamankan kedaulatan sibernya di luar dari tanah, air, dan udara, sebagian bagian dari teritori konvensional. Berbeda dengan kedaulatan fisik, kedaulatan siber memiliki batas yang berbeda.

Dengan jumlah pengguna internet yang sangat besar dan terus berkembang di Nusantara, tak dapat dihindari faktor keamanan siber menjadi aspek yang sangat penting dalam penggunaan internet.

BSSN yang merupakan sebuah badan hasil transformasi Lembaga Sandi Negara (LSN) yang sudah ada sebelumnya, kini mendapat tugas tambahan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, dan mencegah kejahatan siber sekaligus menjaga keamanan di dunia maya dengan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan industri siber di Indonesia.

"Doktrin (dalam tugas) kita terkait proteksi, deteksi, identifikasi pemulihan, dan pengawasan dan pengendalian (di dunia siber)," ujar Sulistyo.

Di dunia, tidak kurang 38 negara telah membuat organisasi sejenis untuk menangani keamanan di dunia maya. Namun, rumusan, tujuan, dan nomenklaturnya disesuaikan masing-masing terkait kepentingan negara tersebut.

Dalam konteks regional, Indonesia sebenarnya telah dikelilingi oleh negara-negara yang sudah memiliki badan sejenis yang disebut National Cyber Security Agency yang sudah memiliki strategi siber yang jelas. Negara tetangga terdekat seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Australia sudah lebih dahulu mendirikan NCS karena mereka menganggap dunia siber tak kalah pentingnya dengan mengamankan teritori fisik seperti udara, darat, dan laut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: