Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Operasi, Polisi Sita Puluhan Miras Tanpa Izin

Gelar Operasi, Polisi Sita Puluhan Miras Tanpa Izin Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Gorontalo -

Polres Gorontalo Kota menyita puluhan botol minuman keras tanpa izin dari sejumlah kafe dan warung di daerah tersebut, Minggu dini hari.

Kabagops Polres Gorontalo Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Pietmon Tamalawe mengatakan pada razia itu pihaknya menyita 75 botol miras.

"Miras ini disita karena dalam menghadapi bulan puasa, kami giat melakukan razia," ujar dia.

Piet menjelaskan, izin minuman keras di Kota Gorontalo melalui peraturan daerah tidak membolehkan penjualan secara bebas kepada masyarakat baik golongan A, B dan C.

"Hanya hotel berbintang tiga ke atas yang bisa menjual minuman keras dan memiliki izin," kata dia, lagi.

Pada razia itu, Piet mengatakan ada salah seorang penjual yang sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan minuman keras di dapur dan kamar mandi.

Sebelumnya, Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya mengatakan pihaknya sangat tegas dalam menangani masalah peredaran miras.

"Untuk miras golongan A yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen tidak bisa diperjualbelikan di tempat umum sesuai dengan Peraturan Daerah minuman beralkohol Nomor 3 tahun 2017," ucap Yan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: