Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Maluku Utara, Pencairan Dana Desa Tembus 80 Persen

Di Maluku Utara, Pencairan Dana Desa Tembus 80 Persen Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Warta Ekonomi, Ternate -

Sejumlah kabupaten di Maluku Utara telah merealisasikan pencairan Dana Desa (DD) khususnya bagi desa yang menyelesaikan pertanggungjawaban administrasinya.

Kepala Dinas Pemerintahan Desa Pemkab Halmahera Utara, Nyoter Koenoe misalnya ketika dihubungi dari Ternate, Minggu (6/5/2018), mengatakan, untuk pencairan anggaran DD tahap pertama tahun 2018, secara khusus di Halmahera Utara sudah mencapai tahapan pencairan 80 persen.

Akan tetapi, kata Nyoter, tidak menutup kemungkinan bagi beberapa desa yang laporan pertanggungjawabannya belum terselesaikan secara administrasi terancam belum diproses pencaijran anggaran DD-nya.

"Memang, ada beberapa desa yang belum menyelesaikan administradinya dipastikan belum bisa melakukan proses pencairan, sehingga seluruh perangkat desa harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pencairan DD," tuturnya.

Menurut Nyoter, dari 196 desa yang ada di dalam lingkup Pemkab Halmahera Utara, sebagian besar sudah melakukan proses pencairan melalui instansinya.

"Untuk tahapan pencairan anggaran DD tahun 2018, telah mencapai 80 persen bagi desa yang telah proses," ujarnya.

Akan tetapi, disamping itu dirinya juga ikut menegaskan kalau beberapa desa yang sebelumnya bermasalah menyangkut administrasi pada saat ini sudah bisa melakukan proses pencairan dikarenakan sudah dapat menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya.

"Seperti Desa Dodowo Kecamatan Galela Barat, sudah bisa memproses karena telah menyelesaikan administrasi yang kemarin bermasalah," pungkasnya.

Oleh karena itu, Nyoter mengimbau, agar setiap desa dapat mengelolah anggaran DD maupun ADD, secara maksimal mungkin tanpa mengabaikan apa yang menjadi kebutuhan sesungguhnya dalam masyarakat. Dirinya mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Halut untuk tidak menyelewengkan dana DD yang telah dicairkan, karena akan diproses hukum. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: