Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mega Urip Pesona Ajukan Kasasi ke MA

Mega Urip Pesona Ajukan Kasasi ke MA Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Mega Urip Pesona mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pembatalan kerja sama pendayagunaan aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terhadap tanah yang terletak di Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

Pengacara dari Kantor Hukum Lontoh & Partners, Nicholas Dammen, yang menjadi tim kuasa hukum Mega Urip Pesona mengatakan Mega Urip Pesona terbukti memenangkan proses pemilihan mitra pendayagunaan aset PT KAI melalui surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi.

Bukti lainnya, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

"Berdasarkan keputusan tersebut, status Mega Urip Pesona sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari dewan komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham KAI," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Nicholas mengatakan Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai Rp433 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp600 miliar akibat pembatalan kerja sama tersebut. Kerugian tersebut timbul karena Mega Urip Pesona telah mengeluarkan dana untuk melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, penilai publik, akuntan, dan konsultan hukum.

Ia mengatakan pokok masalah pembatalan kerjsa sama tersebut direksi KAI tidak mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan dewan komisaris dan Kementerian BUMN. Akibatnya, dewan komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.

"KAI dan para direksinya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh KAI. Bahkan, dalam rentang waktu yang seharusnya digunakan untuk memproses persetujuan tersebut, KAI dan para direksi justru melakukan negosiasi ulang terkait tata cara pembayaran," terang dia.

Sebelumnya, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung hingga banding di Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, tim kuasa hukum kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena meyakini terjadinya kesalahan penerapan dan pelanggaran hukum yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: