Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Poin Tindak Lanjut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri

8 Poin Tindak Lanjut SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/5/2018), terdapat 8 poin tindak lanjut pemerintah mengenai SKB 3 Menteri.

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa, misalnya rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.

2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

7. Empat (4) Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.

8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.

Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018. Dalam menindak lanjuti SKB 3 Menteri tersebut, Pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik.

Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Appindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.

Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H, antara lain Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: