Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zulhas: HTI Harus Patuhi Putusan Pengadilan

Zulhas: HTI Harus Patuhi Putusan Pengadilan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengharapkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mematuhi apa pun putusan pengadilan terkait gugatannya yang diajukan karena Indonesia adalah negara hukum.

"Apa pun putusan pengadilan, kalau sudah diputuskan maka harus dipatuhi dan dilaksanakan," kata Zulkifli Hasan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (7/5/2018), menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Zulkifli Hasan, Indonesia adalah negara hukum, karena itu putusan hukum harus dipatuhi dan dilaksanakan.

Semua pihak dari seluruh elemen bangsa Indonesia, kata dia, harus menghormati keputusan pengadilan tersebut.

Terkecuali, kata ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika masih masih ada celah hukum untuk melakukan proses hukum lebih lanjut, silakan HTI dapat melakukan upaya hukum lanjutan.

PTUN Jakarta pada sidang putusan di Jakarta, Senin, memutuskan menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua Majelis Hakim PTUN, Tri Cahya Indra Permana, yang membacakan amar putusan perkara gugatan HTI, memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim menilai Surat Keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Dengan demikian, Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

Sidang perkara TUN No. 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: