Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Batas Atas Saldo Uang Elektronik Unregister Naik Jadi Rp2 Juta

Batas Atas Saldo Uang Elektronik Unregister Naik Jadi Rp2 Juta Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimum saldo uang elektronik tidak terdaftar dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta, sedangkan yang terdaftar tetap Rp10 juta.

Kepala Departemen Kebijaan Sistem Pembayaran BI, Onny Widjanarko, mengatakan penaikan batas maksimum tersebut untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan penggunaan uang elektronik unregisterĀ (tidak terdaftar).

"Ini untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna," katanya di Jakarta, Senin (7/5/2018).

Uang elektronik tidak terdaftar merupakan uang elektronik yang kerap digunakan masyarakat. Dalam uang elektronik ini, identitas pemegangnya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada penerbit. Jadi, sebenarnya pengguna uang elektronik tidak terdaftar harus lebih hati-hati karena penggunaan uang elektronik tidak terdaftar sama halnya dengan uang tunai. Jika hilang, saldo uang elektronik tidak terdaftar dapat digunakan oleh siapapun yang menemukannya.

Sedangkan uang elektronik terdaftar (registered) adalah uang elektronik yang data identitas pemegangnya terdaftar dan tercatat pada penerbit (issuer). Uang elektronik jenis ini tidak dapat dipindahtangankan. Perbedaan yang paling mencolok adalah uang elektronik terdaftar biasanya menyediakan fitur transfer dana dan tarik tunai, sedangkan uang elektronik tidak terdaftar memiliki fitur yang terbatas.

Penaikan maksimal saldo uang elektronik tidak terdaftar diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak 4 Mei 2018. Meski dinaikkan, Onny mengklaim BI tetap mengawasi penuh unsur perlindungan konsumen yang diterapkan penyelenggara uang elektronik.

"Kita tetap awasi aspek keamanan transaksi serta Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," tegasnya.

BI juga, ujar Onny, sudah mengawasi secara integral terhadap penyelenggara, perusahaan induk, perusahaan anak, pihak yang bekerja sama dan pihak afiiasi lain dalam industri uang elektronik. Bank sentral mencatat dana mengendap di industri uang elektronik per Desember 2017 mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: