Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Bakal Pisahkan Anak dan Orang Tua Jika Lewati Perbatasan Secara Ilegal

AS Bakal Pisahkan Anak dan Orang Tua Jika Lewati Perbatasan Secara Ilegal Kredit Foto: Reuters/Adrees Latif
Warta Ekonomi, New York -

Pemerintah Trump akan meningkatkan penuntutan pidana orang tua yang memasuki Amerika Serikat secara ilegal dan menempatkan anak-anak mereka dalam tahanan perlindungan, dalam rangka meningkatkan upaya untuk memperketat penegakan imigrasi, pejabat AS mengatakan dalam sebuah pernyataan, Senin (7/5/2018).

Jaksa Agung Jeff Sessions dan Thomas Homan, direktur pelaksana Imigrasi dan Bea Cukai AS, mengatakan kebijakan itu tidak baru dan bahwa pemerintah sedang memperluas prosedur yang sudah ada. Mereka berbicara di Friendship Park, San Diego, di perbatasan AS-Meksiko.

“Kami selalu memisahkan keluarga di bawah dua situasi, satu ketika kami tidak dapat menetapkan mereka sebagai orang tua dan anak itu diperdagangkan,” tutur Homan, dengan menambahkan bahwa penyelundup migran kadang-kadang menjadi orang tua bagi anak-anak yang bukan milik mereka.

“Orang-orang sekarat mencoba masuk ke negara ini. Ada cara yang benar untuk dilakukan dan cara yang salah untuk melakukannya,” tutur Homan, yang telah mengumumkan bahwa dia akan pensiun tahun ini, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (8/5/2018).

Pada bulan April, AS mengumumkan kebijakan "tanpa toleransi" di mana pendatang ilegal ke Amerika Serikat akan dituntut di pengadilan federal. Sebelumnya, orang-orang yang ditangkap melintasi perbatasan secara ilegal sering dideportasi tanpa dikenai tuduhan kriminal.

Seseorang yang dihentikan oleh patroli perbatasan dan dirujuk ke pengadilan federal untuk menghadapi dakwaan dibawa ke penjara oleh Dinas Marshall AS dan anak-anak mereka yang bepergian bersama mereka ditempatkan dalam tahanan pemerintah, dengan Kantor Pengungsian Pengungsi, pejabat AS mengatakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: