Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Hak Cipta, UKM Rajutan Malang Makin Nyaman Kembangkan Usaha

Dapat Hak Cipta, UKM Rajutan Malang Makin Nyaman Kembangkan Usaha Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Prima Handayani, pelaku UKM asal Malang, Jawa Timur merasa nyaman setelah produk rajutan Moze Crochet miliknya mendapat hak cipta. Prima mengatakan bahwa dengan adanya fasilitas pendaftaran hak cipta yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM itu membuat dirinya lebih mudah dan nyaman untuk berkreasi.

"Jadi, kalau desain tersebut populer di luar negeri kita tenang karena sudah ada hak cipta," kata Prima saat ditemui di tempat usahanya di Malang, Jawa Timur, Rabu (9/5/2018).

Awalnya ia hanya mencoba, namun setelah mendaftarkan hak cipta, Prima kini lebih percaya diri mengembangkan hasil karya yang lain karena tak akan bisa diklaim oleh siapapun. Prima mulanya mengajukan delapan produk rajutan Moze Crochet ke Dinas Koperasi dan UKM setempat dan hanya tiga yang disetujui, yakni untaian bunga, daun melingkar, dan bunga kertas.

Moze Crochet merupakan salah satu dari dua yang menjadi turunan dari brand Loys yang dimiliki Prima. Loys sendiri merupakan merek yang menghasilkan produk rajutan buatan tangan di antaranya baju rajutan, tas, bross, kerudung, dan aksesoris lainnya. Produk-produk itulah yang menjadi aset penting bagi Prima.

Prima dibantu ibunya mendaftarkan hak cipta setelah mendapat tawaran langsung dari Dinas Koperasi dan UKM. Fasilitas itu gratis hanya harus memenuhi syarat maupun proses pengurusan yang diakui sangat mudah, yakni mengisi form, KTP, KK, dan menyertakan produk yang ingin didaftarkan.

Beruntung ibunya yang sering mengikuti pelatihan dan kegiatan dinas setempat sehingga mereka bisa mendapatkan informasi tersebut. Sebab, menurut Prima, tidak semua pelaku UKM ditawarkan untuk mendaftarkan hak cipta karena rata-rata UKM yang lain hanya ditawarkan hak merek.

"Manfaat pasti ada, tetapi saya masih kurang memanfaatkan ini karena untuk secara riil penjualan lingkungan di sini-sini saja belum terlalu membutuhkan hak cipta. Mungkin kalau saya sudah mulai memasarkan produk ke luar negeri maka saya sangat membutuhkan hak cipta ini," papar dia.

Prima menekuni dunia usaha sejak tahun 2015 silam. Ia sebenarnya melanjutkan usaha ibunya. Setelah kurang lebih tiga tahun berjalan Prima merasakan usahanya sudah mulai berkembang. Di tempat tinggalnya itu, Prima membangun usaha dengan dibantu delapan orang karyawan.

Hingga kini ia baru memiliki satu butik. Untuk memasarkan produk-produknya, ia memanfaatkan media sosial, selain mengikuti berbagai pameran. Seorang karyawan diberi tugas khusus untuk menjual hasil usaha melalui media sosial.

"Dulu saya sempat sistem menitip ke berbagai butik, tetapi menurut saya malah tidak efektif karena jadi tercecer produknya di sana sini. Jadi saya lebih memilih memasarkan produk sendiri melalui media sosial (Instagram)," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: