Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Diimbau Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah

Nelayan Diimbau Jangan Salah Gunakan Bantuan Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Medan -

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada nelayan tradisional di wilyah provinsi itu, agar jangan sampai menyalahgunakan bantuan kapal yang telah diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan Kamis, mengatakan kapal yang diberikan pemerintah itu, dapat dimanfatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Namun, menurut dia, kapal tersebut, harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan jangan menggukan pukat hela (trawl), pukat tarik (seine nets), dan sejenis alat tangkap pukat harimau lainnya.

"Hal itu, harus tetap dipatuhi nelayan tradisional dan jangan lagi melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015," ujar Nazli.

Ia mengatakan, nelayan tersebut tidak lagi menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan di dasar laut.

Segala alat tangkap yang dilarang pemerintah itu, harus dibuang jauh-jauh dan tidak lagi dioperasikan menangkap ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).

"Nelayan harus melaksanakan peraturan pemerintah tersebut, demi menyelamatkan sumber hayati yang terdapat di laut, dan jangan sampai mengalami kerusakan yang cukup parah," ucapnya.

Nazli menjelaskan, sejak bulan Januari 2018 ini, alat tangkap pukat harimau tersebut tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di perairan Indonesia.

Karena, pemerintah telah memberikan tenggat waktu selama dua tahun bagi nelayan untuk dapat mengganti alat tangkap pukat trawl dengan jaring yang ramah lingkungan.

"Alat tangkap tersebut, adalah jaring milineum yang telah disarankan oleh pemerintah dan cocok digunakan oleh nelayan di Indonesia, serta tidak merusak lingkungan yang terdapat di dasar laut," katanya.

Ia menambahkan, bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap dilarang pemerintah tersebut, bisa dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini.

Selain itu, bantuan kapal yang telah diberikan kepada nelayan itu, bisa kembali ditarik oleh KKP.

"HNSI Sumut berharap kepada`nelayan, agar tetap mematuhi peraturan pemerintah dan jangan melakukan hal-hal yang tidak terpuji, sehingga akan merugikan diri sendiri," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: