Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Plt Wali Kota Makassar: ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Plt Wali Kota Makassar: ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis Kredit Foto: Pemkot Makassar
Warta Ekonomi, Makassar -

Pelaksana tugas Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal alias Deng Ical, kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN untuk menjaga netralitas pada pilkada serentak 2018. Makassar sendiri diketahui bersiap menggelar dua pilkada sekaligus yakni Pilwalkot Makassar dan Pilgub Sulsel. 

"ASN harus netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis," kata Deng Ical, di Makassar. 

Deng Ical menyebut netralitas mutlak dibutuhkan untuk memastikan ASN dapat berlaku profesional dalam menjalankan tugas kesehariannya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Keberpihakan abdi negara juga dipastikan hanya akan merusak pesta demokrasi sekaligus tatanan demokrasi.

"Jadi jangan sekali-kali ASN memperlihatakan dukungan kepada salah satu calon, karena sanksi tegas akan menanti jika ada ASN tidak netral di pilkada," tegas dia.

Peringatan Deng Ical kepada ASN telah berulangkali disampaikan. Hampir setiap apel atau upacara, pesan sekaligus imbauan untuk menjaga netralitas selalu diulang oleh Ketua PMI Kota Makassar tersebut.

Kata Deng Ical, begitu banyak dampak buruk bila ASN terlibat politik praktis. Kalau sudah terkontaminasi dengan urusan politik, maka besar peluangnya bagi ASN mengabaikan tanggung jawab profesionalnya sebagai pelayan publik. 

"Momentum pilkada hendaknya dimaknai ASN sebagai pesta demokrasi untuk menyalurkan hak politiknya di bilik suara saat hari pencoblosan tanpa harus menenggelamkan diri dalam pertarungan politik yang bukan menjadi ranahnya," terang dia.

Semangat netralitas dan profesional yang digaungkan Deng Ical sejalan dengan harapan Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo, yang juga kembali mengingatkan ASN menjaga netralitas. Itu terlihat dalam pesan Menteri Tjahjo pada Hari Otonomi Daerah ke-22 pada 25 April. 

Pemerintah tidak akan sungkan memberi sanksi tegas jika ada ASN yang coba-coba menjadi tim sukses calon kepala daerah, juru kampanye, memberikan bantuan fasilitas untuk kampanye atau bentuk tindakan tidak netral lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: