Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Jaring Seribu Lebih Pelanggar Lalu Lintas

Polisi Jaring Seribu Lebih Pelanggar Lalu Lintas Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Banjar Baru -

Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjaring 1.090 pelanggar lalu lintas selama operasi "Patuh Intan" 2018 yang dilaksanakan dua pekan sejak 26 April hingga 9 Mei 2018.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Lantas AKP Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarbaru, Ahad mengatakan, seribu lebih pelanggar itu dikenakan tilang dan teguran.

"Jumlah keseluruhan pelanggaran 1.090 terdiri dari 878 pelanggar yang dikenakan tilang dan 212 pelanggar diberikan teguran untuk mematuhi aturan berlalu lintas," ujar kasat.

Ia mengatakan, sesuai sasaran operasi maka ada tujuh fokus pelanggaran yang ditindak selama operasi kepolisian terpusat yakni pemakaian helm tidak standar, pengendara melawan arus.

Kemudian, pengendara motor bawah umur dan melebihi batas kecepatan, pengendara dipengaruhi minuman keras, pengemudi menggunakan HP dan tidak memakai sabuk pengaman.

"Fokus kami sesuai sasaran operasi itu yang dijaring petugas baik melalui razia stationer atau dipusatkan di satu lokasi maupun sistem "hunting" yakni petugas bergerak di jalan raya," ungkapnya.

Menurut dia, jumlah total pelanggaran dari tujuh sasaran operasi sebanyak 135 terdiri dari pengendara tidak memakai helm sebanyak 64 orang, melawan arus sebanyak 48 orang.

Pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman 20 orang, pengendara gunakan HP 16 orang, pengemudi masih dibawah umur 14 orang, melebihi batas kecepatan 8 orang dan alkohol nihil.

"Pelanggaran didominasi pengendara yang tidak memakai helm dan seluruh pelanggar dikenakan sanksi berupa denda sesuai aturan dan ketentuan serta menjalani sidang pengadilan," ucapnya.

Dikatakan, jumlah barang bukti yang disita selama pelaksanaan operasi yakni sebanyak 803 terdiri dari 213 Surat Izin Mengemudi (SIM), 411 STNK dan 145 kendaraan roda dua dan empat.

"Barang bukti yang disita petugas dikembalikan apabila pelanggar sudah memenuhi kewajiban membayar denda sesuai sanksi yang dikenakan atas kesalahannya," kata dia.

Ditambahkan, meski pun operasi telah berakhir tetapi tindakan kepolisian atas pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan sehingga pengendara diimbau mematuhi aturan berlalu lintas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: