Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Steve Plain, Pemegang Rekor Pendakian Seven Summits Tercepat

Steve Plain, Pemegang Rekor Pendakian Seven Summits Tercepat Kredit Foto: Reuters/Phurba Tenjing Sherpa
Warta Ekonomi, Kathmandu -

Steve Plain, seorang pendaki berkewarganegaraan Australia menjadi pendaki tercepat untuk skala puncak tertinggi di tujuh benua, hanya mengambil 117 hari untuk sebuah prestasi pendakian yang populer disebut "Tujuh Puncak" atau Seven Summits, setelah ia mendaki Gunung Everest Senin (14/5/2018) pagi, perusahaan ekspedisinya di Nepal mengatakan dalam sebuah pernyataan.

Steve Plain, (36), dari Albury, Australia, mencapai puncak gunung tertinggi di dunia 8.850 meter (29.035 kaki) setelah mendaki lebih dari tujuh jam dari kamp terakhir, di Col Selatan Col 8.000 m (26.246 kaki) untuk mengklaim rekor yang telah dirinya lewati.

"Dia telah mencatat rekor pendakian Tujuh Puncak dalam waktu tersingkat 117 hari," tutur Ishwari Paudel, seorang pejabat perusahaan pendaki Gunung Himalaya yang menangani logistik bagi pendaki, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (14/5/2018).

Seorang pendaki asal Polandia memegang rekor sebelumnya 126 hari untuk menyelesaikan Tujuh Puncak.

Selain Everest, enam puncak tertinggi adalah Denali (Amerika Utara), Elbrus (Eropa), Vinson (Antartika), Aconcagua (Amerika Selatan), Kilimanjaro (Afrika) dan Carstensz Pyramid dari (Papua Nugini, Indonesia).

Lebih dari 340 pendaki, masing-masing membayar $11.000 (8.110 poundsterling) untuk izin pendakian, dan panduan sherpa mereka untuk menuju ke puncak Everest.

Puncaknya, yang pertama kali didaki oleh warga Selandia Baru Sir Edmund Hillary dan Sherpa Tenzing Norgay pada tahun 1953, juga dapat didaki dari Tibet, tempat sekitar 180 pendaki sedang menunggu untuk naik.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: