Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asrul Sani: RUU Terorisme Kelar Mei

Asrul Sani: RUU Terorisme Kelar Mei Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani optimistis pembahasan RUU Antiterorisme dapat disetujui menjadi undang-undang pada masa persidangan berikutnya pada bulan Mei ini.

"Pembahasan RUU Antiteroris sesungguhnya sudah selesai semua, hanya tinggal satu pasal yakni mengenai definisi terorisme," kata Arsul Sani pada diskusi "RUU Antiterorisme Dapat Redam Teror?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Arsul Sani, pada pembahasan RUU Antiterorisme ini terjadi perdebatan sangat panjang, meskipun pasal-pasalnya tidak banyak dan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan RUU KUHP.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, setelah semua pasal dibahas, ternyata terorisme di Indonesia tidak sebatas tindak pidana terorisme, tapi berkembang sampai mengancam keamanan dan pertahanan negara.

"Dalam pembahasan RUU Antiterorisme muncul argumentasi yang menyebut dugaan adanya kaitan antara aksi teror di Indonesia dengan jaringan terorisme di luar negeri," katanya.

Karena itu, menurut Arsul, ada usulan baru agar definisi terorisme diubah dan diperkaya dengan penambahan frase.

Pada RUU Antiterorisme, definisi terorisme adalah, segala bentuk perbuatan yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang menimbulkan rasa takut pada fasilitas publik baik di tingkat nasional maupun internasional.

Menurut Arsul, setelah pembahasan batang tubuh RUU, ada usulan agar definisi terorisme itu diperkaya dengan frase "dapat menimbulkan ancaman keamanan negara dengan motif politik dan ideologi.

"Tambahan frase ini, konsekuensinya melibatkan TNI pada pemberantasan terorisme," katanya.

Adanya usulan tersebut, kata dia, menimbulkan pro-kontra di Pemerintah, karena Polri keberatan jika ada anggapan soal motif politik dan ancaman negara.

Menurut Arsul, karena terjadi perdebatan panjang, Pemerintah kemudian menunda pembahasan RUU Antiterorisme.

Namun, sekretaris jenderal partai-partai politik pendukung Pemerintah, kata dia, sudah berkomunikasi dengan Menko Polhukam Wiranto, membahas soal tertundanya pembahasan RUU Antiterorisme.

Dari pembicaraan dengan Wiranto, sekretaris jenderal partai-partai mendesak Pemerintah untuk segera memiliki satu sikap soal definisi terorisme.

"Dari pembicaraan dengan Pak Wiranto, Pemerintah dapat menerima penambahan frase pada definisi terorisme," katanya.

Arsul menambahkan, namun Pemerintah memberikan catatan, agar definisi terorisme dengan tambahan frase tersebut, dibuat dua opsi, pertama, apakah perlu ada perubahan pasal yang menyebut melibatkan TNI, atau opsi kedua, tidak perlu ada perubahan pasal tapi hanya dibuat catatan penjelasan.

"Setelah DPR memasuki masa persidangan pada pekan depan, akan dilanjutkan lagi pembahasan RUU Antiterorisme, dan pembahasannya hanya menyetujui opsi pertama atau kedua," katanya.

Karena itu, Arsul optimistis pembahasan RUU Antiterorisme dapat segera selesai dan disetujui menjadi undang-undang pada bulan Mei ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: