Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PWI Minta UU Antiterorisme Jangan Pakai Gaya 'Teroris'

PWI Minta UU Antiterorisme Jangan Pakai Gaya 'Teroris' Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan agar revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jangan memberangus kemerdekaan pers. PWI dengan tegas mengingatkan agar Revisi UU Antiterorisme nantinya tetap mengakomodir kepentingan publik untuk mengakses informasi.

Revisi UU itu harus tetap dalam jalur demokrasi dan menjamin kebebasan menyatakan pendapat.

"Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 harus mencegah dan memberantas tindak terorisme sedini mungkin. Namun, tidak boleh memberikan cek kosong kepada penguasa untuk melanggar HAM. PWI mengingatkan, terorisme perlu diberantas sampai akar-akarnya, tetapi jangan sampai memadamkan tindak terorisme dengan cara yang mirip tindak terorisme juga.

DPR RI bersama pemerintah menjadwalkan percepatan penyelesaian RUU Perubahan atas UU No. 15/2003 mulai 18 Mei mendatang dan diharapkan pada bulan ini atau selambat-lambatnya Juni sudah dapat diselesaikan dengan disetujui dan disahkan menjadi UU baru.

PWI Pusat juga meminta seluruh pers nasional, khususnya kepada anggota PWI, dalam membuat atau menyiarkan tindak terorisme, memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pemberitaaan tersebut, termasuk dampak sosial budaya dan dampak pemberantasan terorisme.

Disebutkan bahwa walaupun merupakan fakta, unsur sadisme, pelanggaran terhadap hak-hak anak, dan kesengajaan "framing" yang diciptakan oleh teroris untuk mendukung gerakan terorisme, tetap perlu dipertimbangkan untuk tidak dibuat atau disiarkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: