Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Hasanah Laporkan Paslon Asyik ke Bawaslu

Tim Hasanah Laporkan Paslon Asyik ke Bawaslu Kredit Foto: Antara/Weli Ayu Rejeki
Warta Ekonomi, Bandung -

Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Barat, Tb Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) dengan pendukung dari PDI Perjuangan Jabar secara resmi melaporkan pasangan calon nomor urut 3, Sudrajat-Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, terkait dengan pernyataan paslon Asyik pada Debat Pilgub Jabar ke 2 di Depok. 

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jabar, Rafael Situmorang menilai ada pelanggaran serius dalam Debat Pilgub ke 2 tersebut. Ia menegaskan debat itu merupakan debat calon gubernur (cagub) bukan debat calon presiden (capres).

"Kami secara resmi melaporkan paslon nomor urut 3 ke Bawaslu Jabar,"katanya kepada wartawan di kantor Bawaslu Jabar, Selasa (15/5/2018).

Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh paslon Asyik diantaranya melanggar Pasal 69 huruf e, Pasal 72 ayat 1, Pasal 187 ayat 2 dan Pasal serta Pasal 187 ayat 4. Semua Perundang-Undangan tersebut tentang pemilihan kepala daerah.

"Jadi Pasal 69 huruf e menyatakan bahwa di dalam kampanye dilarang menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politiknatau persoalan kelompok masyarakat," jelasnya.

Sedangkan Pasal 72 ayat 1 sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampe huruf f merupakan tindak pidana yang dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan PerUndang Undangan.

Paslon Asyik juga melanggar Pasal 187 ayat 2 yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagai Pasal 69 yang dimaksud dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 bulan dan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau maksimal Rp6 juta. 

Sementara Pasal 187 ayat 4 menyatakan bahawa setiap orang dengan sengaja atau menghalang-halangi atau mengganggu jalannya kampanye dikenai pidana penjara 

paling singkat 1 bulan dan atau paling lama 6 bulan dan atau dikenai denda minimal Rp600 ribu atau maksimal denda Rp6 juta. 

"Karena tadi malam adalah tahapan kampanye debat pilgub bukan pilpres maka menurut kami ini sudah melanggar," pungkasnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: