Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Curi Start Kampanye, PSI Bakal Dihukum Bawaslu?

Diduga Curi Start Kampanye, PSI Bakal Dihukum Bawaslu? Kredit Foto: PSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengumumkan putusan terkait iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diduga merupakan bentuk kampanye di luar jadwal, pada Kamis (17/5).

"Besok akan diputuskan soal itu," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Namun, ia belum bisa memastikan waktu diselenggarakan pengumuman putusan tersebut. Menurut dia, hasil pemeriksaan saksi serta bukti-bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dihimpun lembaga penyelenggara pemilu itu, juga akan dilampirkan dalam pengumuman putusan tersebut.

"Kami akan sampaikan resmi seperti kasus sebelumnya," ujar Afifuddin.

PSI memuat iklan "polling" di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 yang juga mencantumkan nomor urutnya pada Pemilu 2019 serta logo partai. Pemasangan nomor urut dan logo tersebut diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan partai pimpinan Grace Natalie tersebut dilimpahkan ke Bawaslu RI pada Kamis (3/5). Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari pihak Jawa Pos, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta PSI terkait persoalan iklan tersebut.

Bila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka PSI terancam dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: