Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Minta Kementerian dan Lembaga Pantau Ormas

Bamsoet Minta Kementerian dan Lembaga Pantau Ormas Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Komisi di DPR RI mendorong kementerian dan lembaga terkait dapat memonitor Ormas yang tercatat untuk memastikan Ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi.

Bambang Soesatyo mengatakan banyaknya Ormas yang tercatat di tiga kementerian serta belum adanya mekanisme yang jelas dalam pemantauan kegiatan Ormas yang tercatat tersebut.

Data Pemerintah menyebutkan, ada 375 Ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 83 Ormas asing terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan 324.482 Ormas terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menyikapi kondisi tersebut, Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet meminta Komisi I, II, III DPR RI mendorong kementerian dan lembaga (K/L) terkait, yakni Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), melakukan koordinasi dan kajian terpadu guna memonitor Ormas yang tercatat.

"Hal ini guna memastikan Ormas-ormas tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi," katanya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini juga meminta BIN melakukan koordinasi dengan Kepala BIN Daerah untuk melakukan pendeteksian dini terhadap pergerakan Ormas-ormas yang diduga berpaham radikalisme dan intoleransi.

Bamsoet juga meminta Kapolri meningkatkan kinerja Densus 88 dalam mengantisipasi dan mengidentifikasi pergerakan serta ancaman terorisme.

Aaparat Pemerintah Daerah, mulai dari gubrnur, bupati dan walikota, hingga lurah, untuk melakukan pendeteksian dan pembinaan terhadap warganya masing-masing.

Di sisi lain, politisi Partai Golkar ini juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah untuk membenahi regulasi yang ada agar ada instrumen yang jelas dalam menangani paham-paham radikal serta sistem kontrol sosial.

Bamsoet juga meminta Kemenkominfo melakukan monitoring dan pemblokiran terhadap situs-situs dan media sosial yang menyebarkan ujaran kebencian, paham radikal, intoleransi, dan terorisme, serta mengungkap dan menindak admin dari situs-situs dan media sosial tersebut. 

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: