Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramadan dan Lebaran, Paslon Pilgub Sumut Dilarang Pasang Iklan

Ramadan dan Lebaran, Paslon Pilgub Sumut Dilarang Pasang Iklan Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 diminta untuk tidak memasang iklan atau advetorial selama Ramadan di media cetak maupun elektronik.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Aulia Andri mengatakan, agar Paslon untuk tidak membuat iklan/advetorial dalam bentuk ucapan selamat menyambut Ramadan, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat Idul Fitri.

"Sebab di Peraturan KPU (PKPU) 4/2018 itu jelas-jelas sudah dilarang. Itu dasarnya, selain itu kami tidak mau yang jelas-jelas iklan atau advetorial itu disamar-samarkan dengan kegiatan agama. Larangan ini juga berlaku pada partai politik pendukung paslon," katanya, Kamis (17/5/2018).

Dikatakannya, paslon juga tidak boleh berceramah, tausiyah, atau kultum (kuliah tujuh menit) di TV atau radio. Sebab itu juga termasuk iklan atau advetorial. 

"Jika terbukti melanggar, sanksi tegas menanti. Baik itu ancaman pidana atau diskualifikasi bagi Paslon," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Aulia, parpol masih boleh berhenti di media cetak atau media elektronik terkait Ramadan ataupun Lebaran, asalkan jangan ada embel-embel ajakan atau kampanye perihal paslon.

"Paslon juga boleh ceramah di masjid selama ramadan, namun jangan membawa embel-embel ajakan dukungan atau kampanye. Sebab kampanye itu jelas-jelas dilarang di rumah ibadah,"ujarnya.

Bawaslu Sumut mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi perihal-perihal yang telah dilarang tadi. Jika masyarakat menemukan hal-hal seperti itu silahkan melapor. Sebab Bawaslu tidak bisa sendirian mengawasinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: