Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihantam Isu Tenaga Kerja Asing, Kemenaker Bentuk Satgas TKA

Dihantam Isu Tenaga Kerja Asing, Kemenaker Bentuk Satgas TKA Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia memperkuat pengawasan terhadap tenaga kerja asing dengan membentuk Satuan Tugas Tenaga Kerja Asing yang terdiri atas 24 kementerian dan lembaga.

"Saat ini pemerintah menyederhanakan izin penerimaan tenaga kerja asing, untuk itu perlu diperkirakan kontrol terhadap tenaga kerja asing," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meluncurkan Satgas TKA di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Dia mengatakan, satgas yang beranggotakan 45 orang tersebut merupakan rekomendasi dari DPR RI Komisi IX. Menurut dia, Indonesia pada dasarnya terbuka dengan tenaga kerja asing apabila sesuai peraturan yang berlaku, namun jika tenaga kerja asing yang melakukan pelanggaran maka harus ditindak.

Selama ini pemerintah telah memiliki sistem pengawasan untuk TKA, yaitu melalui Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan. Demi memperkuat pengawasan tersebut maka dibentuk Satgas TKA. Satgas ini bersifat sementara dan pertama mereka akan bekerja selama enam bulan. Mereka juga wajib memberikan laporan tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Setelah enam bulan kami akan evaluasi kinerja satgas ini. Maka jika masih diperlukan dapat diperpanjang," kata dia.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: