Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Kabulkan Permintaan Kompensasi Istri Polisi Korban Teroris

Pengadilan Kabulkan Permintaan Kompensasi Istri Polisi Korban Teroris Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada penyerangan oleh teroris di Markas Polda Sumatera Utara pada 25 Juli 2017.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam siaran persnya, Kamis, mengungkapkan majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan kompensasi kurang lebih Rp600 juta. Sementara pelaku atas nama Syawaluddin Pakpahan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 19 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang kasus terorisme yang terjadi di Polda Sumut, dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/5/2018).

Keberhasilan tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme ini tercatat sebagai yang kedua kalinya. Sebelumnya korban tindak pidana terorisme di Samarinda juga mendapatkan hak serupa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan MM, istri dari korban Aiptu Martua Sigalingging yang tewas pada penyerangan oleh sejumlah pelaku teror di Markas Polda Sumut pada Juli tahun lalu.

"Negara telah hadir. Hak-hak korban terorisme, khususnya kompensasi, dikabulkan," katanya.

Lili berharap putusan serupa, yakni dikabulkannya tuntutan kompensasi bagi korban terorisme akan diikuti oleh putusan-putusan lain yang kini kasusnya masih disidangkan. Karena, menurut Lili, LPSK saat ini juga tengah memfasilitasi pengajuan kompensasi bagi sejumlah korban kasus bom di Jalan MH Thamrin dan Kampung Melayu yang persidangannya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Khusus pada kasus terorisme di Polda Sumut ini, kata Lili, LPSK LPSK memberikan perlindungan bagi satu orang saksi. Layanan yang diberikan berupa pendampingan hukum dan fasilitasi kompensasi. Pada kasus ini, LPSK bekerja sama dengan Satuan Tugas Anti Terorisme dan Kejahatan Luar Negeri Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi korban mengajukan tuntutan kompensasi.

Setelah melakukan perhitungan, tuntutan kompensasi yang diajukan korban senilai Rp600 juta dan jumlah itu sudah diverifikasi oleh LPSK. "Kita juga mengapresiasi pemerintah daerah dan Polda Sumut yang telah membantu menyiapkan layanan psikososial bagi korban dan keluarganya," kata Lili.

Wakil Ketua LPSK ini mengungkapkan bahwa korban meninggalkan seorang istri dan sembilan anak, enam anak di antaranya masih pelajar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: