Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kepesertaan Nelayan

Bos BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kepesertaan Nelayan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto, terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan masyarakat dari berbagai profesi. Tidak cuma karyawan perusahaan maupun aparatur sipil negara atau ASN, tapi juga para pekerja informal, seperti nelayan. 

"Kami terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan nelayan untuk menjadi peserta dari program BPJS Ketenagakerjaan. Kan program itu sejatinya semua masyarakat wajib merasakannya," kata Agus, saat menemui Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, di Makassar, belum lama ini. 

Bos BPJS Ketenagakerjaan itu bertemu Sumarsono dalam rangka membahas berbagai hal. Selain peningkatan kepesertaan nelayan, juga dibicarakan masih adanya pegawai non-ASN di Sulsel yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pun dibahas mengenai taman landmark di kawasan reklamasi pesisir pantai Makassar. 

Upaya peningkatan kepesertaan nelayan pada program BPJS Ketenagakerjaan setelah melihat data masih kurangnya nelayan di Sulsel yang memiliki jaminan. Dari total 78.295 nelayan di Sulsel, baru 37.811 orang yang telah terlindungi jaminan nelayan oleh APBN. Sisanya 40.484 nelayan tidak memiliki jaminan. 

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Hari Tua. Program-program tersebut dapat diakses pekerja dan perusahaan melalui kantor-kantor BPJS Ketenagakerjaan ataupun melalui website.

Sementara itu, Sumarsono mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan yang terus mendorong peningkatan kepesertaan bagi seluruh profesi. "Kami mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, baik itu penerima upah maupun bukan penerima upah. Apalagi ini menyangkut kesejahteraan masyarakat," pungkas Sumarsono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: