Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Tolak Pemakaman Jenazah Teroris, Risma: Tunggu MUI

Warga Tolak Pemakaman Jenazah Teroris, Risma: Tunggu MUI Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Surabaya -

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sejumlah jenazah terduga teroris yang hendak dimakamkan di Kota Pahlawan, namun ditolak warga setempat.

"Kemarin (17/5) habis maghrib, saya ditelepon pak Kapolrestabes Surabaya. Dia menanyakan soal jenazah itu. Saya katakan tidak berani dimakamkan di Surabaya karena gesekannya besar, ada penolakan warga," kata Risma usai mengumpulkan guru agama se-Surabaya di Convention Hall Surabaya, Jumat (18/5/2018).

Menurut dia, pihaknya telah mendengar kabar ada sejumlah warga di sekitar Makam Putat Gede, Jarak, Sawahan, Surabaya menolak rencana pemakaman jenazah terduga teroris di tempat pemakaman umum setempat. Bahkan warga Putat Jaya tersebut datang ke makam dan kembali menutup lubang pemakaman yang sudah digali. Awalnya, lubang makam itu untuk mengubur jenazah terduga teroris Dita Suprianto, kepala keluarga pengeboman di GKI Diponegoro, Gereja Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel dan GPPS Jalan Arjuno, Minggu (13/5).  Dita bersama istri dan empat anaknya yang juga meninggal akibat bunuh diri sebelumnya tinggal di Wisma Indah Blok K-22, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

"Saya bilang ke pak kapolres, bahwa saya sudah buat surat ke MUI. Kami lagi menunggu fatwa MUI. Kalau fatwa MUI membolehkan, maka kami harus jelaskan kepada masyarakat," katanya.

Risma mengatakan kalau saat ini pihaknya tidak berani menguburkan jenazah terduga teroris tersebut menyusul di Surabaya ada keluarga korban dari peledakan bom tersebut. "Kalau sekarang saya tidak berani. Gimana dimakamkan, di sana ada keluarganya yang korban," katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: