Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curi Start Kampanye, PSI Pantas Dilaporkan ke Polisi?

Curi Start Kampanye, PSI Pantas Dilaporkan ke Polisi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat sosial politik Teddy Gusnaidi berpendapat tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan partai politik ke Bareskrim Polri dinilai kurang tepat karena hingga saat ini belum ada calon presiden resmi maupun calon legislatif.

Teddy mengatakan hal itu, di Jakarta, Jumat, menanggapi langkah Bawaslu yang melaporkan Partai Solidaritas Indoneasia (PSI) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran di luar waktu kampanye partai.

Teddy mengatakan berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye yang dilarang di luar masa kampanye adalah kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon presiden dan calon wakil presiden resmi. Kedua, kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon resmi anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota.

"Ketika belum ada calon, maka tidak masuk dalam kategori larangan. Bawaslu tidak punya dasar hukum melarang partai politik atau siapapun ketika belum ada calon resmi," katanya.

Selain itu, kata dia, kampanye yang dilarang dilakukan di luar masa kampanye jika materi kampanyenya meliputi visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, visi misi dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

"Sekali lagi, capres, cawapres, maupun calegnya belum ada, belum terdaftar secara resmi. Sekalipun sudah ada calonnya, UU pemilu tidak melarang partai mengampanyekan visi misi. Yang dilarang hanya para calegnya," katanya.

Teddy mengatakan, Bawaslu harus bergerak secara adil dan profesional. Jika Bawaslu memidanakan PSI karena iklan di media cetak, maka sejumlah partai lain seharusnya diperlakukan serupa.

"Kalau ada partai muncul iklannya di televisi setiap hari, di koran, di media online, tidak ada larangannya? Bahkan media boleh memilih untuk menerima iklan, mereka tidak terikat harus adil. Dengan Bawaslu bersikap seperti ini, maka partai politik peserta pemilu lainnya akan menjadi korban selanjutnya. Menjadi korban atas ketidakpahaman Bawaslu," katanya.

Menurutnya, PSI beserta partai lain bisa saja melaporkan balik Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai juga bisa memerkarakan Bawaslu baik secara lembaga maupun perorangan ke polisi.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Candra Wiguna ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus kampanye di luar jadwal oleh PSI

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan iklan PSI yang dimuat dalam Harian Jawa Pos edisi 23 April 2018 termasuk dalam kegiatan melakukan kampanye. Ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.

Peraturan tersebut menyatakan definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu.

Citra diri peserta pemilu, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa dimaknai sebagai simbol atau lambang partai, nomor urut partai, warna, dan lainnya.

Dugaan pelanggaran PSI dalam iklannya dengan materi bertulisan "Ayo ikut berpartipasi memberi masukan! Kunjungi https://psi.id/jokowi2019. Kita tunggu pendapat dan voting anda semua". Masalah kedua adalah soal alternatif cawapres dan Kabinet Kerja Joko Widodo periode 2019-2024. Foto Presiden Joko Widodo, Lambang PSI, Nomor 11, calon wapres dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara juga dianggap sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: