Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Bos Nindya Karya

KPK Periksa Bos Nindya Karya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK memeriksa Direksi PT Nindya Karya Haedar A Karim dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006 hingga 2011.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, menyatakan penyidik terus mendalami aturan-aturan internal PT Nindya Karya dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada terkait siapa yang berwenang dan bagaimana pembagian tugas di korporasi dalam penanganan sebuah proyek dan kerja sama dengan PT Tuah Sejati.

"Pendalaman aturan internal dan SOP tersebut dalam konteks pelaksanaan proyek di Sabang yang menjadi pokok perkara yang disidik," ungkap Febri.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan korupsi dari proyek senilai total Rp793 miliar yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, sedangkan kedua korporasi ini diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan ke negara jika korporasi tidak diproses.

Dugaan penyimpangan secara umum adalah dengan cara (1) penunjukan langsung, (2) Nindya Sejati Joint Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, (3) rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), (4) pekerjaan utama disubkontrakkan kepada PT Budi Perkara Alam (BPA) dan adanya kesalahan prosedur seperti izin amdal belum ada tapi tetap dilakukan pembangunan.

Laba yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dari proyek tahun jamak ini adalah sebesar Rp94,58 miliar yaitu PT Nindya Karya sekitar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sekitar Rp49,9 miliar.

KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening terhadap PT Nindya Karya yang diduga menerima uang tersebut sedangkan untuk PT Tuah Sejati sudah disita aset berupa SPBN dan SPBN (untuk nelayan) senilai Rp12 miliar.

Terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: