Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dishub Tangerang Bagi-Bagi 2000 Tiket Mudik Gratis

Dishub Tangerang Bagi-Bagi 2000 Tiket Mudik Gratis Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Tangerang -

Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten, menyiapkan sebanyak 2.000 kursi gratis kepada warga yang hendak ke beberapa kota di Pulau Jawa agar dapat pulang ke kampung halaman mengunakan bus.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa di Tangerang, Jumat, mengatakan kuota mudik gratis tinggal puluhan kursi lagi untuk tujuan Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan beberapa kota di Jawa Barat.

"Kami sediakan 10 bus milik pemerintah daerah dan nantinya ditambah dengan bus sewa bila memang tidak mencukupi," katanya.

Menurut dia, antusias warga untuk mudik gratis cukup tinggi karena mereka telah mendaftar dua bulan menjelang Ramadhan.

Pihaknya khawatir antusias warga yang mudik relatif tinggi sehingga kuota yang disediakan dianggap tidak mencukupi.

Dia menambahkan pemudik gratis harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor Dishub setempat di Kecamatan Balaraja, dengan syarat memiliki KTP-E Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, direncananakan pemberangkatan bus pada 10 Juni 2018 dan disesuaikan dengan program serupa Kemenhub di Jakarta.

Namun titik keberangkatan pemudik gratis adalah di Pusat Perkantoran Pemkab Tangerang di Tigaraksa.

Petugas akan melayani pemudik tersebut dengan tujuan ke Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Tegal, Purwokerto dan Solo (Jawa Tengah) melalui jalur Utara.

Bahkan pemudik dengan tujuan Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo hanya diturunkan pada satu titik di Yogyakarta melawati jalur Selatan.

Dia menambahkan pemudik dengan tujuan Cirebon, Kuningan, Majelengka melewati jalur utara dapat turun di Kota Cirebon dan lokasi yang sudah ditunjuk.

Demikian pula untuk pemudik tujuan Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dapat turun di terminal yang ada pada kota tersebut melalui jalur Selatan.

Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan membawa mudik karena dengan jarak tempuh yang relatif jauh sehingga harus laik jalan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: