Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yani, Bekas Anggota DPR Bilang Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa

Yani, Bekas Anggota DPR Bilang Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bekas anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Ahmad Yani menyatakan bahwa korupsi bukanlah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Hal itu dikatakan Yani saat menjadi saksi ahli di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Extraordinary ini di literatur saya korupsi tidak masuk tindak kejahatan luar biasa, yang masuk itu narkoba dan terorisme," kata Ahmad Yani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Ahmad Yani menjadi ahli yang dihadirkan oleh advokat Fredrich Yunadi yang didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"KPK dibentuk karena Polri dan Kejaksaan Agung belum optimal, apakah KPK bersifat ad hoc maka menurut saya bersifat ad hoc," ungkap Yani.

Yani dihadirkan oleh Fredrich sebagai ahli bersama dengan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzi Yusuf Hasibuan dan advokat sekaligus dosen hukum pidana Yongki Fernando. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK keberatan dengan kehadiran Ahmad Yani dan Fauzi sebagai ahli.

"Kami keberatan terhadap Ahmad Yani dan saudara Fauzi Yusuf karena keduanya adalah advokat dan satu profesi dengan yang bersangkutan, bisa terjadi conflict of interest. Kami juga tidak tahu apa keahlian apa yang akan disampaikan oleh Ahmad Yani dan juga Fauzan Yusuf Hasibuan yang satu organisasi dengan terdakwa," kata JPU KPK Roy Riady.

Atas keberatan jaksa itu, Fredrich langsung menyanggah.

"Ahmad Yani adalah mantan anggota DPR Komisi III selain pakar hukum meski sekarang menjadi advokat tapi beliau penah menjadi mitra kerja KPK selama 5 tahun jadi tahu betul UU KPK sedangkan untuk saudara Fauzi beliau ketua umum Peradi dan membawahi majelis kehormatan, dewan pengawasan, yang membawahi 50 ribu advokat sehingga tahu betul imunitas advokat," kata Fredrich.

Hakim pun berdiskusi sekitar 3 menit untuk membuat keputusan.

"Keberatan penuntut umum akan kami catat jadi akan kami hadirkan sebagai ahli semuanya," kata hakim Saifudin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: