Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Harus Fokus Tingkatkan Kinerja Satgas Pengawasan Orang Asing

Pemerintah Harus Fokus Tingkatkan Kinerja Satgas Pengawasan Orang Asing Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pembentukan Satgas TKA dikhawatirkan tidak akan efektif mengingat sebelumnya pemerintah sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang memiliki tugas pokok sama dengan Satgas TKA.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan pemerintah sebaiknya fokus untuk meningkatkan kinerja Timpora yang juga merupakan satgas lintas kementerian dan memiliki struktur organisasi hingga provinsi, kabupaten dan kota. Koordinasi antar instansi dengan Timpora adalah hal yang perlu ditingkatkan untuk memaksimalkan kerja Timpora.

“Timpora sudah berada di tingkat pusat, wilayah seperti provinsi, kabupaten dan juga kota. Cakupan kerjanya sudah cukup luas dan diharapkan bisa terus bertambah sampai ke level terbawah apparat pemerintahan. Hal ini yang seharusnya menjadi fokus pemerintah,” ungkap Imelda ketika dihubungi melalui telpon selulernya, Jumat (18/5/2018).

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memperkuat kinerja Timpora adalah, melibatkan lebih banyak pihak dalam koordinasi dan kerjasama. Misalnya saja menggandeng kepolisian dan jajaran pemerintahan dari mulai yang paling tinggi hingga yang paling bawah. 

Selain itu, lanjut Imelda pengawasan juga harus melibatkan jajaran pemerintahan yang paling bawah, yaitu kelurahan, yang selanjutnya dapat diperkuat hingga level RW dan RT.

"Sistem pengawasan juga harus dilakukan secara dua arah," tegasnya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hingga Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi dan kabupaten seharusnya rutin melakukan pengawasan dan pendataan terhadap tenaga kerja asing, terkait status keimigrasiannya dan juga pekerjaannya.

“Pihak perusahaan juga harus aktif melaporkan dan memperbaharui data atau informasi terkait tenaga kerja asing yang bekerja di tempatnya. Kalau terbukti melanggar aturan, bukan tidak mungkin perusahaan juga bisa dikenai sanksi,” terang Imelda.

Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing seharusnya diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dan penegakan hukum seringkali menjadi kelemahan dari implementasi sebuah aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kementerian ketenagakerjaan baru saja membentuk Satgas TKA. Pembentukan Satgas ini disebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi panitia kerja (panja) Komisi IX terkait penerbitan Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: