Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PSI Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP

PSI Bakal Laporkan Bawaslu ke DKPP Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, dan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran etik.

"Kami akan melaporkan mereka pekan depan," kata Ketua Umum PSI, Grace Natalie, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Sebelumnya, Ketua dan Anggota Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut terkait dengan materi PSI tentang jajak pendapat cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian.

"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," kata Grace.

Selain itu, PSI menyatakan kedua pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tetapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain.

"Padahal, banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," kata dia.

Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 Ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.

Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.

"Bahkan, dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan," tegasnya.

Mengenai logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut, semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan jajak pendapat tersebut.

PSI telah menjadi korban atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif yang dilakukan Bawaslu RI.

"Berdasarkan hal tersebut, PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ucap Grace. (FNH/Ant)

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: