Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dishub Perketat Persyaratan Angkutan Terminal

Dishub Perketat Persyaratan Angkutan Terminal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi -

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat persyaratan terhadap angkutan umum yang disediakan di kawasan Terminal Imogiri ketika fasilitas transportasi itu sudah difungsikan"Setelah nanti kita bangun fasilitas-fasilitas Terminal di Imogiri baru kita siapkan angkutan umum dan angkutan itu akan kita perketat juga persyaratannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Aris Suharyanto di Bantul, Minggu (20/5/2018).

Menurut dia, angkutan umum di Terminal Imogiri itu nantinya disediakan bagi wisatawan yang akan naik ke kawasan wisata Mangunan Dlingo, setelah bus pariwisata besar yang mereka tumpangi berhenti di Terminal tersebut.

Ia mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi angkutan umum untuk wisata Mangunan itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan Kementerian Perhubungan RI, salah satunya adalah lolos uji KIR atau kelayakan angkutan.

"Jadi, seandainya masyarakat sekitar ingin melibatkan diri dalam kegiatan penyediaan transportasi kita tetap berpegang kepada aturan dari Kemenhub bahwa angkutan itu harus memenuhi uji layak untuk terminal," katanya.

Dengan demikian, kata dia, setiap kendaraan maupun angkutan kecil yang akan dioperasikan dari Terminal Imogiri harus melalui uji KIR di Dinas Perhubungan, sehingga apabila tidak lolos uji maka tidak diperbolehkan digunakan.

"Harus uji KIR, dan kemarin memang ada usulan dari beberapa warga sekitar Imogiri menyajikan jip- jip yang sudah lama, kalau kita bolehkan tanpa lihat kondisi bisa terjadi kecelakaan, karena tidak layak untuk naik di tanjakan-tanjakan," katanya.

Aris pun mengatakan, ketika terjadi kecelakaan karena faktor kendaraan yang kurang layak untuk angkutan orang, maka instansinya juga akan terlibat dalam pelanggaran tersebut, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan perlu diantisipasi.

Ia menjelaskan, uji KIR atas kelayakan daripada kendaraan tersebut dimulai dari rem, kelengkapan kendaraan seperti lampu sein, spion yang harus mutlak terpenuhi, namun pada sisi lain ada hal-hal yang sifatnya tidak signifikan bisa diberi kelonggaran.

"Karena mungkin untuk wisata kita beri kelonggaran sedikit, katakanlah misalnya seharusnya mobil itu tertutup tetapi dibuka misalnya. Tapi prinsip keselamatan lalu lintas tetap kita pegang sebagai pedoman yang tidak boleh kita abaikan," katanya.

Sedangkan terkait dengan Terminal Imogiri sendiri, kata dia, sampai saat ini belum bisa difungsikan karena anggaran untuk pembangunan fasilitas terminal yang diusulkan pada 2018 belum direalisasikan kerana keterbasan anggaran.

"Saat itu keuangan pemda belum memadai, sehingga kita usulkan lagi. Bahkan disamping usulkan lewat APBD juga usulkan dari Danais (Dana Keistimewaan), sehingga jika seandainya dari APBD dicoret lagi nanti bisa diakomodir di Danais," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: