Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bawaslu Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Serang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum Banten kembali mengingatkan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakilnya serta bakal calon legislatif agar tetap mematuhi aturan dengan tidak melakukan kampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.

Kepala Divisi Pengawasan pada Bawaslu Banten, Nuryati Solapari di Serang, Minggu (20/5/2018) mengatakan, sesuai dengan Undang-undan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan, Bawaslu meminta semua pihak harus mengikuti aturan.

Apalagi saat ini telah memasuki bulan suci Ramadhan serta masuk tahapan kampanye bagi kandidat calon kepala daerah.

"Di bulan yang penuh dengan keberkahan ini, mari kita semua jaga kesuciannya. Jangan sampai aturan ini dilanggar. Silahkan semua kandidat atau bacaleg melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi tentunya dengan cara-cara yang indah, tidak mencederai," katanya.

Menurut Nurhayati, untuk bakal calon anggota legislatif yang sudah mendaftarkan di masing-masing parpolnya untuk juga mengindahkan aturan masa kampanye.

"UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 276 menyebutkan, parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye 3 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden pada tanggal 23 September mendatang," katanya.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengharapkan, semua pihak terkait dengan pilkada, pemilu legislatif dan pilpres memahami aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan UU Pemilu Nomor 10 tahun 2016 maupun yang secara khusus mengatur tentang terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yakni Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017," kata Didih.

Ia mengatakan, dengan memberikan pemahaman tentang norma dan aturan, diharapkan setiap pasangan calon serta tim sukses memahami batasan dan etika dalam pilkada.

Selain silaturahmi, Bawaslu ingin tim bekerja tenang dengan melihat rambu-rambu yang harus dipatuhi. "Bawaslu dalam hal ini ingin menegakan peraturan yang digariskan dalam UU Pemilu dan Perbawaslu," katanya.

Selain itu, Didih menyampaikan hambatan pilkada tanpa koordinasi dan sosialisasi terhadap kontestan pilkada.

"Bawaslu memahami beratnya perjuangan setiap pasangan calon dalam meraih simpati dan dukungan rakyat, karena itu dalam konteks ini Bawaslu membantu untuk memberikan koridor terhadap paslon dan tim," kata Didih. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: