Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: 13 Perusahaan Pembiayaan Terkena Sanksi

OJK: 13 Perusahaan Pembiayaan Terkena Sanksi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, tiga belas dari 191 perusahaan pembiayaan atau multifinance masuk dalam kategori bermasalah.

"Kalau sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) ada lima. Kalau yang terkena sanksi ada delapan perusahaan, baik sanksi berat maupun ringan," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Mochamad Ichsanuddin, di kantor OJK, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dijelaskannya, delapan perusahaan yang diberikan sanksi tersebut disebabkan mereka melakukan sejumlah pelanggaran dari ketentuan OJK.

"Ada yang kami beri sanksi SP (surat peringatan) I karena terlambat serahkan laporan, lalu pemegang saham yang tidak jelas, hingga tingkat kesehatan perusahaannya juga ada," kata Ichsanuddin.

Adapun lima perusahaan yang diberikan sanksi penghentian kegiatan usaha d iantaranya PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT Kembang 88 Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

Berdasarkan data OJK, sebenarnya jumlah perusahaan pembiayaan yang bermasalah mencapai 12% atau sebanyak 22 perusahaan. Namun, sisa perusahaan pembiayaan tersebut tidak dikenakan sanksi oleh OJK karena permasalahannya dianggap masih dapat ditoleransi.

"Jadi, totalnya dari 191 itu hanya itu, yang lainnya sehat masih broperasional secara normal," ucapanya.

Oleh karena itu, Ichsanuddin membantah bila ada anggapan industri pembiayaan sedang dalam keadaan krisis. Menurutnya, bila dilihat secara umum, kinerja perusahaan pembiayaan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif.

Per Februari 2018, OJK mencatat piutang pembiayaan dari pelaku multifinance mencapai angka Rp420,4 triliun. Jumlah ini meningkat 7,7% dari pencapaian periode yang sama di tahun lalu 2017 yang sebesar Rp390,3 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: