Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pacu Investasi Pertanian, 140 Regulasi Dipangkas

Pacu Investasi Pertanian, 140 Regulasi Dipangkas Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan beberapa upaya deregulasi dan perbaikan layanan oleh Kementan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha telah mendorong peningkatan investasi di sektor pertanian periode 2013-2017 mencapai 56,7%.

"Sesuai arahan Presiden, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk menjadi negara maju yakni investasi dan ekspor. Deregulasi dan percepatan pelayanan menjadi upaya kita untuk mendorong hal tersebut," kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), nilai investasi, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertanian mencapai Rp45,90 triliun pada 2017 atau meningkat dari Rp29,30 triliun pada 2013. Jika dirata-ratakan, terjadi peningkatan investasi dalam lima tahun terakhir sebesar 14,2%.

Peningkatan terbesar, lanjut Amran, ada di PMDN, dari Rp6,94 triliun tahun 2013 menjadi Rp22,88 triliun di 2017 dengan dominasi subsektor perkebunan meski ada peningkatan untuk subsektor hortkultura dan peternakan. Untuk PMA, terjadi trend penurunan investasi di bidang perkebunan, namun yang menarik adalah peningkatan signifikan di subsektor peternakan di tahun 2017.

Guna lebih meningkatkan iklim berusaha, Kementan juga sudah menerbitkan 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yantg tertuang dalam Permentan No.10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.

Selain itu, Kementan juga menyederhanakan 15 Permentan ke dalam 1 Permentan, dan mencabut 140 Permentan terkait tahun anggaran. Deregulasi yang dipangkas meliputi berbagai bidang mulai perbenihan hingga pelayanan perkarantinaan dipelabuhan.

"Deregulasi itu merupakan hasil evaluasi kami terdapat 241 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian. Upaya deregulasi untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan penyederhanaan layanan masih terus kami lakukan sampai benar-benar terasa manfaatnya," ungkap Amran.

Selain menghapus peraturan yang menghambat pembangunan, upaya debirokrasi untuk percepatan pelayanan izin usaha bidang pertanian juga sudah dilakukan. Di antaranya dengan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan.

"Program ini memberikan pelayanan perizinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: