Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

247 Pemda Ajukan Bangun Sub-penyalur BBM

247 Pemda Ajukan Bangun Sub-penyalur BBM Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat sebanyak 247 pemerintah daerah (Pemda) mengusulkan pembuatan sub-penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya.

Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, mengatakan keberadaan sub-penyalur BBM di daerah pelosok merupakan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses BBM seperti solar dan premium. Ketersediaan pasokan energi di daerah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat daerah 3T (terpencil, terluar, dan terdepan).

"Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun sub-penyalur," kata Ifan, sapaan akrabnya, di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Ifan menambahkan, pembangunan sub-penyalur sudah dibahas antara BPH Migas, Pemda, dan juga Pertamina agar tidak membuka peluang terjadinya kesalahan dan permasalahan di kemudian hari.

"Yang menetapkan lokasinya di mana, kemudian konsumen penggunanya siapa, nanti juga berapa biaya angkutnya, itu semua akan dikoordinasikan lagi," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Ifan, sudah ada 11 sub-penyalur yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halut (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Sebagai informasi, sub-penyalur sendiri merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna jenis BBM tertentu dan atau BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM dan hanya khusus dijual kepada kelompok masyarakat tersebut sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: