Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4.648 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH

4.648 Calon Jemaah Haji Belum Lunasi BPIH Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masih ada 4.648 calon jemaah haji (CJH) yang belum melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama (Kemenag), Noer Aliya Fitra, mengatakan masa pelunasan BPIH jamaah haji reguler tahap II telah memasuki hari keempat. Sampai dengan penutupan pelunasan, Senin (21/5/2018) pada jam 15.00 WIB, sebanyak 8.884 jemaah telah melakukan pelunasan.

"Sampai empat hari menjelang ditutupnya masa pelunasan BPIH reguler tahap kedua, masih ada 4.648 kuota haji yang belum terlunasi. Angka ini diharapkan akan berkurang hingga tahap akhir pelunasan Jumat mendatang," ujar dia di Jakarta, Senin (21/5/2018).

Pelunasan BPIH reguler tahap I yang berlangsung dari 16 April-4 Mei 2018 menyisakan 15.044 jemaah haji yang belum melunasi BPIH reguler. Jumlah ini terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Untuk itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan tahap II dari 16-25 Mei 2018.

"Sampai hari ini, sudah 197.840 jemaah haji reguler yang sudah melunasi BPIH. Jika sampai dengan tahap II berakhir, masih ada sisa kuota, akan diisi oleh jemaah cadangan yang sudah melunasi di tahap II ini," tambahnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439 H/2018 M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.488 untuk jemaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

"Untuk TPHD, dari kuota sebanyak 1.512 yang sudah melakukan pelunasan 403 orang sehingga masih tersisa 1.109," ujarnya. 

Nafit mengimbauan agar Kanwil segera memproses pelunasan BPIH untuk TPHD. Menurutnya, sampai hari ini baru 16 provinsi yang telah memulai pelunasannya. Padahal, masa pelunasan TPHD berbarengan dengan masa pelunasan jemaah haji reguler.

"Kanwil agar segera berkoordinasi dengan Pemprov setempat untuk memproses pelunasan BPIH untuk TPHD," tegasnya. 

Pelunasan BPIH Reguler dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00-17.00 WIT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: