Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Advokasi Demiz Akan Laporkan KPI ke Dewan Etik dan Kepolisian

Tim Advokasi Demiz Akan Laporkan KPI ke Dewan Etik dan Kepolisian Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Tim Advokasi Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar (Demiz) berencana melaporkan para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke aparat kepolisian. Hal itu seiring dengan larangan penayangan Deddy Mizwar pada sinetron berjudul Cuma Disini oleh KPI. Bahkan Tim Advokasi Cagub Jabat nomor urut 4 ini pun akan melaporkan KPI pada Dewan Etik Penyiaran. 

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinan Hutahayan, selaku Tim Advokasi Deddy Mizwar mengatakan, pihaknya telah menerima jawaban somasi dari KPI terkait larangan penayangan Deddy Mizwar pada film sinetron Cuma Disini. 

"Sudah dijawab oleh KPI kemarin dan diserahkan ke saya, intinya KPI merasa sedang menjalankan tugasnya mengawasi konten siaran. Memang sesuai uu penyiaran tugasnya mengawasi konten siaran. Tapi konten siaran yang seperti apa dulu yang perlu diawasi sesuai uu penyiaran. Sepertinya mereka ini belum paham tentang tugasnya sendiri mengenai konten, terutama konten yang dianggap tidak boleh tayang," jelas Ferdinan kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).

Menurutnya, larangan tayangan tersebut tidak jelas. Terlebih KPI hanya mengawasi penayangan film yang bersifat, pornografi, edukasi kekerasan dan lainnya. Artinya KPI tidak boleh melarang.

"Memang kalau pornografi itu tidak boleh tayang, tapi kalau sinetron seperti ini tidak mengandung hal hal seperti itu kok dilarang. Apalagi disana tidak mengandung unsur kampanye. Artinya KPI tidak boleh melarang ini Oleh karena itulah atas jawaban KPI yang kita terima dan sudah kita pelajari, maka kita putuskan tim hukum akan melaporkan komisioner kpi kepada kepolisian," tegas Ferdinan. 

Ferdinan mengungkapkan pihaknya akan melaporkan KPI pada kepolisian karena menilai KPI tidak profesional dan sewenang wenang. Selain itu, KPI dinilai sudah melampaui kewenangangannya membatasi siaran siaran yang kontennya sendiri tidak pernah diperiksa oleh mereka.

"Tapi mereka bisa menyatakan itu tidak layak tayang, padahal kontennya tidak mereka periksa. Artinya ini perbuatan sewenang wenang yang akan kita laporkan ke aparat kepolisian dan kepada dewan etik komisi penyiaran, kita akan ambil langkah langkah hukum Seperti itu," jelasnya. 

Rencananya, lanjut Ferdinan, pihaknya akan melaporkan KPI ke kepolisian dalam waktu dekat ini. Terlebih saat ini pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan rapat dengan tim advokasi lainnnya untuk menentukan langkah hukum lanjutanya. 

"Saya sedang menunggu tim saya yang lain, malam ini kita akan rapatkan untuk putuskan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan, tapi minggu ini kita akan tindak lanjuti," katanya. 

Tidak hanya itu saja, saat ini pun pihaknya tengah mempelajari rencana untuk melaporkan KPI ke PTUN.Terutama untuk membatalkan surat edaran KPI, terlebih hal itu dinilai tidak sesuai dengan tupoksi KPI.

"Memang betul tugas KPI mengawasi konten, tapi konten yang mana yang mereka awasi, sinetron deddy mizwar inikan belum pernah mereka lihat sebelumnya. Kenapa bisa melarang dan menyimpulkan, konten yang mana yang dilarang. Mereka bilang sesuai peraturan pkpu nomor 4 tahun 2017, tapi yang tidak diperbolehkan itukan tentang penyiaran iklan. Artinya KPI menjabarkan sendiri. Mereka tidak boleh menjabarkan dan mengartikan sebuah kalimat dengan penafsiran mereka sendiri. Makanya kita juga akan lakukan langkah hukum PTUN untuk batalkan surat edaran," pungkasnya 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: