Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Juga Beri THR Bagi Pensiunan ASN

Jokowi Juga Beri THR Bagi Pensiunan ASN Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepada para pensiunan ASN. 

"Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).  

Didampingi Wapres M Jusuf Kalla,  Menkeu Sri Mulyani dan Menpan-RB Asman Abnur, Presiden Jokowi mengatakan Rabu ini dirinya sudah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerina tunjangan seluruh ASN, prajurit TNI dan anggota Polri. 

"Dan, ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," katanya. 

Presiden berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bukan hanya bermanfaat kepada kesejahteraan pensiunan dan ASN saat merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"Tapi kita juga berharap ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," kata Kepala Negara.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: